PANGKAJENE KEPULAUAN

Bergerak - Berbenah Menuju Kemandirian Yang Lebih Baik

Editors Picks

Jumat, 26 Agustus 2016

Motor Jangan Mau Ditarik Leasing/Debt Colector, Ini Hukumnya


Pangkep Go Hukum - Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran “Fidusia” bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang–Undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan konsumen sebagai debitur telah membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.
Jadi perjanjian fidusia ini sebenarnya adalah “Melindungi Aset Konsumen”, dan leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia. Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing atas hal itu melaporkan ke pihak pengadilan.
Dalam kasus seperti ini, konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan tersebut kemudian akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan melalui lelang digunakan membayar utang kredit konsumen ke leasing. Jika ada kelebihan diberikan kepada konsumen.
Jika kendaraan konsumen akan ditarik oleh pihak leasing, mintalah surat perjanjian fidusia. Sebelum ada surat fidusia jangan perbolehkan penagih atau Debt Collector membawa kendaraan.
Jika mereka membawa sepucuk surat fidusia yang ternyata palsu, laporkan ke jalur hukum, sehingga pihak leasing bisa dikenakan denda minimal Rp 1,5 miliar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan merupakan tindak pidana perampasan.  Atas tindakan itu Debt Collector bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP. (PeKaGo)
Share:

Cari

Definition List

Contact

Pages