PANGKAJENE KEPULAUAN

Bergerak - Berbenah Menuju Kemandirian Yang Lebih Baik

Editors Picks

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 26 Agustus 2016

Motor Jangan Mau Ditarik Leasing/Debt Colector, Ini Hukumnya


Pangkep Go Hukum - Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran “Fidusia” bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang–Undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan konsumen sebagai debitur telah membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.
Jadi perjanjian fidusia ini sebenarnya adalah “Melindungi Aset Konsumen”, dan leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia. Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing atas hal itu melaporkan ke pihak pengadilan.
Dalam kasus seperti ini, konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan tersebut kemudian akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan melalui lelang digunakan membayar utang kredit konsumen ke leasing. Jika ada kelebihan diberikan kepada konsumen.
Jika kendaraan konsumen akan ditarik oleh pihak leasing, mintalah surat perjanjian fidusia. Sebelum ada surat fidusia jangan perbolehkan penagih atau Debt Collector membawa kendaraan.
Jika mereka membawa sepucuk surat fidusia yang ternyata palsu, laporkan ke jalur hukum, sehingga pihak leasing bisa dikenakan denda minimal Rp 1,5 miliar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan merupakan tindak pidana perampasan.  Atas tindakan itu Debt Collector bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP. (PeKaGo)
Share:

Kamis, 25 Agustus 2016

Harapan Baru, Masalah Honorer K2 Tunjukkan Tanda Positif


Pangkep Go - Honorer kategori dua (K2) yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) optimistis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur akan berpihak kepada mereka. Meski hanya bertemu dengan MenPAN-RB sekitar setengah jam, namun mereka yakin Asman lebih kooperatif.

"Kami merasa ada harapan baru dengan Menteri Asman. Paling tidak, honorer ‎K2 bisa bangkit lagi setelah terdiam sekian bulan pascademo akbar beberapa bulan lalu," kata Ketum FHK2I Titi Purwaningsih kepada Pangkep Go, Rabu (24/8/2016).

Dia ‎menyebutkan, tanda-tanda positif penyelesaian honorer K2 terlihat pada revisi UU ASN yang diinisiasi Komisi II DPR RI. Ditambah lagi sikap Menteri Asman yang mau memberikan kesempatan kepada honorer K2 untuk bertatap muka dan menampung semua masalah.

Dalam pertemuan dengan MenPAN-RB, FHK2I memaparkan asal mula perjuangan honorer K2. Bermula saat seleksi CPNS 2013 di mana saat pengumuman yang diundur lima kali, Panselnas meluluskan honorer K2 bodong.

Alhasil honorer K2 asli yang bekerja di bawah 2005 tidak terangkat.  Perjuangan dilakukan dengan dialogis sampai pada aksi demo honorer K2. Ending-nya pada 15 September 2015, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi berjanji mengangkat seluruh honorer K2 menjadi CPNS secara bertahap.

Pengangkatan diutamakan bagi honorer K2 yang sudah dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah. Namun keputusan itu ditarik kembali dengan alasan ‎adanya UU ASN dan tidak adanya anggaran. (Nur/Pego)
Share:

Rabu, 24 Agustus 2016

Debu Polutan Pabrik Semen Tonasa Diperkirakan Melonjak


Pangkep Go - Pada Jumat,19 Agustus 2016, pukul 10.00 wita, atas keluhan warga masyarakat atas semburan ekstrim debu polutan . Awak media Pangkep Go segera meluncur ke lokasi titik rawan pencemaran debu polutan cerobong pabrik semen Tonasa.

Awak Pangkep Go tiba di lokasi pada pukul 10.20 wita, tepat di depan bangunan SD-SMP Tonasa dan menyaksikan pemandangan yang memang ekstrim, dimana anak-anak sekolah SD yang pulang sekolah harus menutup hidung mulutnya dengan telapak tangan mereka, bahkan kurang dari mereka menutup mulut dengan masker.

Saat itu, kondisi ekstrim sering terjadi di tiga desa ring 1 seputaran pabrik semen plat merah itu. Kencangnya tiupan angin dari arah timur membuat semburan partikel-partikel debu dari cerobong pabrik tersebut akan menyebar menjauhi cerobong searah angin dan jatuh mengotori area sekitamya. Diperkirakan luas jangkauan dan kadar cemaran pada area yang terkena polusi sangatlah bervariasi, bergantung pada laju buangan. dimensi cerobong. profit cuaca. dan topologi area tersebut. "Banyak sekali debu pabrik disini kodong," apalagi kalo musim angin timur, e de de, na ganggu skali pernapasanta."ujar seorang warga sambil menunjuk kondisi lingkungan desa Biring Ere yang terkesan tertutupi kabut asap. 
Semburan debu dari cerobang pabrik semen tonasa yang acap kali menggangu itu, oleh sebagian warga sudah dianggap biasa. Seringkali mereka memberi peringatan kepada pihak manajemen perusahaan, bahwa semburan debu cerobong terkadang sangat banyak, namun warga jarang melihat volume asap debu itu berkurang.
Menurut Muhajir Dahlan, ketua BPD Biring Ere, bahwa persoalan debu adalah bagian dari resiko menetap di lingkungan pabrik semen. "Namun kami terus berupaya mengingatkan pihak manajemen perusahaan agar tetap menciptakan lingkungan yang sehat. Demikian juga pemerintah daerah dan DPRD Pangkep diminta konsisten menegakkan undang- undang lingkungan hidup. Kalau memang perusahaan-perusahaan tambang terbukti mencemari lingkungan, ya harus divonis,”tandasnya.

Share:

Sabtu, 20 Agustus 2016

RESMI KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN CPNS MULAI TGL 18 - 31 AGUSTUS 2016, DAFTAR SEGERA!!


Pangkep Go Nasional - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) Guru Garis Depan (GGD) tahun 2016.
Penerimaan CASN GGD tahun 2016 ini membuka kesempatan bagi putra dan putri Indonesia lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT yang telah mengabdi sebagai guru di daerah khusus 3T untuk diangkat sebagai CASN GGD.


Persyaratan untuk menjadi guru di 93 kabupaten terluar, tertinggal dan terdepan dan terpencil di seluruh Indonesia, selain memegang ijasah Pendidikan Profesi Guru, calon peserta juga harus bersedia ditempatkan di lokasi-lokasi tersebut minimal selama lima tahun.
Adapun persyaratan umumnya ialah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain itu juga, kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi ketentuan yang wajib dipenuhi calon peserta dan juga tidak boleh terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
Pendaftaran program ini akan di mulai pada 18 hingga 31 Agustus 2016

melalui laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id. Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525 JKS 12015 untuk diseleksi secara administrasi.
Sejumlah dokumen yang wajib disertakan adalah cetakan formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani. Peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTPIjazahKartu Keluarga dan Sertifikat Pendidik. Dokumen lainnya adalahDaftar Riwayat HidupSurat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi dan Mengedarkan Narkotika, serta Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian dan lainnya.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administratif, akan menjalani  Seleksi Kompetensi Dasar, diantaranya :

-  Tes Wawasan Kebangsaan, 
-  Tes Inteligensia Umum 
-  Tes Karakteristik Pribadi. 

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan dilakukan pada akhir September 2016. Untuk mengetahui tahap berikutnya dan informasi lengkap mengenai program ini bisa dilihat di http://casn.kemdikbud.go.id

Demikian informasi ang kami bagikan seputar penerimaan CPNS dari kemendikbud yang kami kutip dari laman GoRiau.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan yang ingin berkesempatan menjadi CPNS, silahkan bagikan juga informasi ini ke rekan-rekan yang lain, terima kasih.
Share:

Jumat, 19 Agustus 2016

Siswa Ini Mengungkap Korupsi Para Guru di Sekolahnya dengan Cerdas dan Rapi. Apa Kamu Berani seperti Mereka?

Mereka inilah generasi penerus yang diperlukan oleh bangsa!


Korupsi telah menjadi budaya, melekat dalam sistem, bahkan menjamur di institusi pendidikan.
Siswa-siswa ini tidak ingin praktik korupsi tersebut berlangsung terus menerus. Mereka ingin perubahan, mereka ingin korupsi hilang di Indonesia, minimal dari lingkungan sekolahnya.
Mereka pun bergerak dengan cerdas dan rapi, mengumpulkan bukti-bukti, berkas-berkas, mengorganisir aksi demo. Mereka bahkan mampu menghubungi media massa, agar semua orang tahu, apa kebusukan yang terjadi di sekolah mereka.
Semua tekanan mereka hadapi dengan berani.
Usia mereka boleh jadi masih muda, tapi cara mereka berpikir dan bertindak, sangat dewasa.
Tonton 'Sekolah Kami, Hidup Kami' arahan Steve Pillar Setiabudi (Indonesia)
Share:

Kamis, 18 Agustus 2016

Terungkap Sosok Archandra Tahar di Amerika, Netizen Tercengang


Pangkep Go Nasional - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara RI, Abdullah Makhmud Hendropriyono ikut angkat bicara soal terdepaknya Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
Melalui akun twitternya @edo751945, AM Hendropriyono membuat kultwit dengan hastag ##ArchandraAnakBangsa.
Berikut kultwit professor hukum yang pernah jadi Menteri Transmigrasi ini:
1.Saya menghimbau masyarakat untuk tidak terbawa arus kebencian terhadap anak bangsa kita sendiri, Archandra Tahar. Dia terpilih sebagai menteri karena kecerdasannya, karena memiliki prestasi yang gemilang.
2.Dia aset bangsa kita sendiri yang sangat berharga. Dia orang awak, anak Padang bangsa Indonesia asli.
3.Dia terkenal di AS sbg seorang genius, yg memiliki 6 hak paten internasional ESDM dr penemuan2 teknis hasil risetnya sendiri di berbagai negara
4.Dia rela meninggalkan Amerika Serikat dengan gaji milyaran rupiah sebulan, Dia siap dipanggil pulang untuk ikut membangun negerinya sendiri, walau hanya dengan gaji Rp 40 jutaan per bulan
5.LIhat prestasi gemilang pemuda ini! Dia pernah menjadi PresDir Petroneering Houston d Texas AS n berbagai perusahaan inter n multinasional
6.Archandra murid paling brilian kesayangan Ed Horton, si genius dan inventoroffshore technology AS yg terkenal.
7. Ed Horton adalah tokoh legendaris dunia di bidang offshore. Arcandra berilmu dan berpengalaman secara teknikal maupun komersial, dlm pengembangan lapangan oil and gas di offshore
8.Apa kita tidak bangga punya anak bangsa seperti ini?
9. Soal dwikewarganegaraan, Loh emangnya kenapa orang Mempunyai dwikenegaraan, bukan tindak pidana!
Hanya jika hal itu diketahui, maka dia harus ditanya mau terus jadi WNI atau tidak?
Kan dia sudah pilih jadi WNI, terus apa lagi?
10. Tidak usah Menteri, semua juga harus pilih, karena Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan. Archandra juga dihadapkan pada dua pilihan, memilih paspor yang mana, Indonesia atau Amerika.
11.Dia sudah memilih Indonesia, maka paspor AS-nya harus diserahkan kepada pihak pemberi paspor yaitu imigrasi AS.
12.Dia dulu dengan memegang paspor Amerika Serikat, jadi bisa memiliki akses yang lebih mudah dan lebih luas bergerak dalam bidang riset dan teknologi di berbagai negara di dunia.
13. Maka pengetahuannya luas. Kalau dia tdk merantau dgn cara begitu bisa cuma jd katak dlm tempurung seperti yg pada clometan di medsos itu
14. Soal dwikewarganegaraan Archandra sudah selesai masalahnya. Dia org yang sangat tepat yang dibutuhkan bangsa kita
15. Yang pada meributkan itu apa lebih pintar dari Archandra? Tong kosong memang nyaring bunyinya
16. Sudahlah jangan terus menggonggong pemerintah kita sendiri, sehingga anak kandung yang sudah ada di pangkuan kita ini dilepaskan, hanya karena merindukan beruk yang di hutan
17. Lihat dong orang cerdas seperti Sri Mulyani ketika kita lepas, langsung diambil oleh World Bank. Begitu pula kalau kita melepas Archandra, pasti akan diserobot oleh bangsa lain
18. Dengan ribut hanya karena urusan sekunder, kita justru bisa dihempas masalah primer yaitu “brain-drained”, kekeringan orang-orang cerdas, karena mereka pada lari bekerja di luar negeri atau dibajak bangsa lain
19 .Jangan bersikap bodoh!
Kultwit ini berhasil membuat netizen tercengan tentang kehebatan sosok Archandra Tahar.
“Terimakasih tlh memberitau kami ttg Archandra Tahar, putra bangsa yg berprestasi yg bersedia pulang ke tnh air u membangun negri,” tulis @ely_susianti.
‏@sutanto207 menulis, “awalnya aku ndak suka jg sis, setelah baca penjelasan pak Hendro, aku setuju utk lihat kepentingan Negara Kita”.
Ustadz
Dia penggiat pada Islamic Family Academy (IFA) di Houston.
IFA merupakan lembaga pendidikan keislaman bagi keluarga Muslim di Houston.
Hal itu diketahui setelah seorang pemilik akun pada Facebook yang pernah tinggal di Houston menceritakannya.
Share:

Video Heboh

Share:

Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dari Perusahaan BUMN di Pangkep

Pangkep Go - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai manifestasi pensiun yang dilaksanakan pada kondisi tidak normal nampaknya masih merupakan ancaman yang mencemaskan karyawan.  Seperti yang dikeluhkan oleh seorang warga Pangkep yang sanak keluarganya mengalami kasus dengan salah satu perusahaan BUMN, perusahaan dimana karyawan tersebut telah bekerja, lalu tiba-tiba diberikan SP3 tanpa terlebih dahulu diberikan peringatan, SP1, dan SP2, dan alasan-alasan yang di pergunakan dalam SP3 tersebut agak kurang masuk akal dan tidak ada bukti konkrit. 

Padahal menurut Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerja secara sembarangan tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang. 
Dalam hal PHK, menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena alasan antara lain:

a.    pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.    pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.    pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.    pekerja/buruh menikah;
e.    pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.     pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g.    pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h.    pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.     pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jika pengusaha mem-PHK pekerja karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan undang-undang, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).

Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, baik pihak pengusaha maupun pekerja malah diharuskan dengan segala upaya agar jangan sampai terjadi PHK. Jika segala upaya telah dilakukan tetapi PHK tetap tidak terhindarkan maka maksud PHK harus dirundingkan antara pengusaha dan pekerja (Pasal 151 ayat [2] UU Ketenagakerjaan). Apabila perundingan tidak menghasilkan persetujuan juga, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat [3] UU Ketenagakerjaan).

Selain itu, dalam dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diatur juga syarat untuk melakukan PHK yaitu, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.” Penjelasan selengkapnya mengenai hal ini silakan simak artikel Sanksi Berurutan.

Jadi, jelas bahwa pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerja hanya dengan mengatakan “anda saya pecat!”. PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu pengadilan hubungan industrial (“PHI”) yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”). Sebelum mem-PHK pekerja, pengusaha juga sebelumnya telah memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pekerja yang bersangkutan. Dengan demikian, jika pengusaha mengatakan “Anda saya pecat!” kepada pekerja, tidak serta merta saat itu juga secara hukum terjadi PHK.

2.    Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, tidak ada ketentuan yang melarang pengusaha untuk berkata “Anda saya pecat!” atau yang senada dengan itu. Karena itu, tidak ada sanksi pidana maupun sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pengusaha yang melakukan hal tersebut.

Apabila PHK yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan telah terjadi, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 ayat [1] UU Ketenagakerjaan).
3.    Jika pengusaha melakukan PHK secara sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh adalah melaporkan tindakan pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota karena merupakan pengawas ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Apabila tidak menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian Anda dapat menempuh langkah dengan memperkarakan PHK yang sewenang-wenang ke PHI sebagaimana diatur dalam ketentuan UU 2/2004.


Share:

Rabu, 17 Agustus 2016

Penyelesaian Problem Pengelolaan Dana CSR PT. Semen Tonasa.

Pangkep go - Dalam beberapa hari, awak Pangkep Go melakukan investtigasi di daerah 11 desa yang menjadi Ring 1 binaan CSR PT. Semen Tonasa, termasuk desa Biring Ere yang sempat dikunjungi.

Saat ini, pengelolaan CSR perusahaan plat merah tersebut kembali menuai sorotan sehubungan dengan maraknya dugaan penyimpangan pengeleloaan CSR. oleh pihak ketiga yang dipercayakan oleh pihak perusahaan.

Pada kesempatan siang, Senin, 1/8/2016, awak Kabar Pangkep menemui salah seorang warga Biring Ere di rumahnya. Beliau adalah Muhajir Dahlan, tokoh pemuda yang selama ini peduli dengan Lingkungan Hidup di desa Biring Ere yang menjadi tempat kelahirannya.

Muhajir panggilan akrabnya, menyampaikan "Persoalan tenaga kerja, persoalan ketersediaan air bersih serta pengelolaan dana CSR di desa ini memang sering bermasalah," katanya.
"Tapi kami warga disini senantiasa mencari solusi". ujar laki-laki berbadan tegap ini.

Dilain tempat, seputar Taman Bambu Runcing Pangekajene Kepulauan, awak Kabar Pangkep meminta tanggapan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pangkep Bersatu, Syawir Yasin, mengenai problem pengelolaan dana CSR di PT. Semen Tonasa.

"Kami warga Pangkep berharap penyelesaian problem pengelolaan dana CSR dari PT. Semen Tonasa ada solusi yang tepat, dan memberi manfaat buat orang banyak." kata Syawir.

Syawir Yasin juga menyampaikan ulasan, "Sepengetahuan saya, pengenalan konsep Sustainability Development memberikan dampak kepada perkembangan definisi dan konsep CSR. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merumuskan CSR sebagai kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai yang ada di masyarakat. 


Sedangkan Sustainability Development adalah The World Business Council for Sustainability Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai komitmen berkelanjutan dari para pelaku bisnis untuk berprilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi, sementara pada saat yang sama meningkatkan kualitas hidup dari para pekerja dan keluarganya, demikian pula masyarakat lokal dan masyarakat secara luas (Budimanta, 2004).
Setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha harus merespon CSR agar sejalan dengan jaminan keberlanjutan operasional perusahaan (mengutip tulisan Wibisono: 2007), yaitu:

Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat, oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif.

Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, wajar bila perusahaan dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan.

Ketiga, kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindarkan konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan.

“Ini ibarat api dalam sekam, yang suatu saat bisa tersulut menciptakan kesenjangan sosial. Maka harus pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten tanggap dengan ini.. Tidak boleh hanya sekedar perhatian sesaat,” ujarnya

Wawi turut mengingatkan, agar para tokoh masyarakat di sekitar industri semen itu senantiasa mengawasi kinerja para pengelola dana CSR agar bekerja dan bertanggung jawab dengan tugas mereka. (Pg)
Share:

Sungguh heroik, Sersan Mayor Musbah selamatkan puluhan orang.

Pangkep Go - Aksi Sersan Mayor (Serma) Musbah berhasil menyelamatkan puluhan nyawa. Babinsa di Koramil Maligano, Kodim 1416/Muna ini menolong korban terbakarnya Kapal Lintas Biru Nusantara jurusan Raha-Maligano.

Aksi heroik tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pihak termasuk dari Komandan Korem (Danrem) 143/Haluoloe Kendari, Kolonel Inf Immanuel Ginting.

Kolonel Inf Immanuel Ginting mengatakan, berkat kecepatan dan keberanian Serma Musbah dalam memberikan pertolongan banyak penumpang yang bisa diselamatkan.

Kronologi peristiwa tersebut terjadi saat Serma Musbah sedang melintas menggunakan perahu mesin tempel (katinting) miliknya dari pelabuhan Maligano menuju Raha. Dia melihat sebuah kapal motor yang terbakar, penumpang terlihat sangat panik.

"Melihat ada kepulan asap di tengah laut, Serma Musbah kemudian datang menghampiri dan melihat kapal sudah terbakar hebat. Beberapa penumpang panik dan ada yang terjebak di tengah kobaran api," ujar Kolonel Inf Immanuel Ginting.

Melihat kondisi tersebut Serma Musbah langsung menyelamatkan satu persatu penumpang ke atas perahu miliknya. "Penumpang tersebut kemudian dibawa ke perahu lain yang lebih besar, kemudian Serma Musbah kembali ke lokasi kejadian untuk mengangkut kembali satu per satu korban yang masih terapung," katanya.

"Keberadaan dia di sana banyak menyelamatkan masyarakat. Ini merupakan panggilan hati nurani," tutur sang komandan. Kapal Motor Lintas Biru Nusantara rute Raha-Maligano terbakar dan tenggelam di perairan Selat Buton saat mengantar 24 orang penumpang. Akibat kecelakaan tersebut enam orang meninggal dunia, dua di antaranya adalah anak-anak dan balita. Jika Serma Musbah tak cepat bertindak, mungkin korban jiwa akan lebih banyak.

sumber : Merdeka.com
Share:

Cari

Definition List

Contact

Pages