Pangkep Go Hukum - Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 26 Agustus 2016
Motor Jangan Mau Ditarik Leasing/Debt Colector, Ini Hukumnya
Pangkep Go Hukum - Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Kamis, 25 Agustus 2016
Harapan Baru, Masalah Honorer K2 Tunjukkan Tanda Positif
Rabu, 24 Agustus 2016
Debu Polutan Pabrik Semen Tonasa Diperkirakan Melonjak
Awak Pangkep Go tiba di lokasi pada pukul 10.20 wita, tepat di depan bangunan SD-SMP Tonasa dan menyaksikan pemandangan yang memang ekstrim, dimana anak-anak sekolah SD yang pulang sekolah harus menutup hidung mulutnya dengan telapak tangan mereka, bahkan kurang dari mereka menutup mulut dengan masker.
Saat itu, kondisi ekstrim sering terjadi di tiga desa ring 1 seputaran pabrik semen plat merah itu. Kencangnya tiupan angin dari arah timur membuat semburan partikel-partikel debu dari cerobong pabrik tersebut akan menyebar menjauhi cerobong searah angin dan jatuh mengotori area sekitamya. Diperkirakan luas jangkauan dan kadar cemaran pada area yang terkena polusi sangatlah bervariasi, bergantung pada laju buangan. dimensi cerobong. profit cuaca. dan topologi area tersebut. "Banyak sekali debu pabrik disini kodong," apalagi kalo musim angin timur, e de de, na ganggu skali pernapasanta."ujar seorang warga sambil menunjuk kondisi lingkungan desa Biring Ere yang terkesan tertutupi kabut asap.Semburan debu dari cerobang pabrik semen tonasa yang acap kali menggangu itu, oleh sebagian warga sudah dianggap biasa. Seringkali mereka memberi peringatan kepada pihak manajemen perusahaan, bahwa semburan debu cerobong terkadang sangat banyak, namun warga jarang melihat volume asap debu itu berkurang.
Menurut Muhajir Dahlan, ketua BPD Biring Ere, bahwa persoalan debu adalah bagian dari resiko menetap di lingkungan pabrik semen. "Namun kami terus berupaya mengingatkan pihak manajemen perusahaan agar tetap menciptakan lingkungan yang sehat. Demikian juga pemerintah daerah dan DPRD Pangkep diminta konsisten menegakkan undang- undang lingkungan hidup. Kalau memang perusahaan-perusahaan tambang terbukti mencemari lingkungan, ya harus divonis,”tandasnya.
Sabtu, 20 Agustus 2016
RESMI KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN CPNS MULAI TGL 18 - 31 AGUSTUS 2016, DAFTAR SEGERA!!
Jumat, 19 Agustus 2016
Siswa Ini Mengungkap Korupsi Para Guru di Sekolahnya dengan Cerdas dan Rapi. Apa Kamu Berani seperti Mereka?
Mereka inilah generasi penerus yang diperlukan oleh bangsa!
Kamis, 18 Agustus 2016
Terungkap Sosok Archandra Tahar di Amerika, Netizen Tercengang
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dari Perusahaan BUMN di Pangkep
Rabu, 17 Agustus 2016
Penyelesaian Problem Pengelolaan Dana CSR PT. Semen Tonasa.
Saat ini, pengelolaan CSR perusahaan plat merah tersebut kembali menuai sorotan sehubungan dengan maraknya dugaan penyimpangan pengeleloaan CSR. oleh pihak ketiga yang dipercayakan oleh pihak perusahaan.
Pada kesempatan siang, Senin, 1/8/2016, awak Kabar Pangkep menemui salah seorang warga Biring Ere di rumahnya. Beliau adalah Muhajir Dahlan, tokoh pemuda yang selama ini peduli dengan Lingkungan Hidup di desa Biring Ere yang menjadi tempat kelahirannya.
Muhajir panggilan akrabnya, menyampaikan "Persoalan tenaga kerja, persoalan ketersediaan air bersih serta pengelolaan dana CSR di desa ini memang sering bermasalah," katanya.
"Tapi kami warga disini senantiasa mencari solusi". ujar laki-laki berbadan tegap ini.
Dilain tempat, seputar Taman Bambu Runcing Pangekajene Kepulauan, awak Kabar Pangkep meminta tanggapan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pangkep Bersatu, Syawir Yasin, mengenai problem pengelolaan dana CSR di PT. Semen Tonasa.
"Kami warga Pangkep berharap penyelesaian problem pengelolaan dana CSR dari PT. Semen Tonasa ada solusi yang tepat, dan memberi manfaat buat orang banyak." kata Syawir.
Syawir Yasin juga menyampaikan ulasan, "Sepengetahuan saya, pengenalan konsep Sustainability Development memberikan dampak kepada perkembangan definisi dan konsep CSR. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merumuskan CSR sebagai kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Sedangkan Sustainability Development adalah The World Business Council for Sustainability Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai komitmen berkelanjutan dari para pelaku bisnis untuk berprilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi, sementara pada saat yang sama meningkatkan kualitas hidup dari para pekerja dan keluarganya, demikian pula masyarakat lokal dan masyarakat secara luas (Budimanta, 2004).
Setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha harus merespon CSR agar sejalan dengan jaminan keberlanjutan operasional perusahaan (mengutip tulisan Wibisono: 2007), yaitu:
Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat, oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif.
Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, wajar bila perusahaan dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan.
Ketiga, kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindarkan konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan.
“Ini ibarat api dalam sekam, yang suatu saat bisa tersulut menciptakan kesenjangan sosial. Maka harus pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten tanggap dengan ini.. Tidak boleh hanya sekedar perhatian sesaat,” ujarnya
Wawi turut mengingatkan, agar para tokoh masyarakat di sekitar industri semen itu senantiasa mengawasi kinerja para pengelola dana CSR agar bekerja dan bertanggung jawab dengan tugas mereka. (Pg)